-->
Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal
Cafe Bisnis Online Cafe Bisnis Online
peluang usaha
Selamat Datang Di Toko Online kami-PasTikan HP Anda Sudah Terdaftar Jadi Agen Angga Reload-Kami Juga Menerima Jasa Pembuatan BLOG-Alamat Kami JL.SAMUDRA GLUGU DEKET LAMONGAN-HP:085730906060

Razia Windows Bajakan pada PC, Laptop, dan Warnet

Di antara pengguna laptop beredar isu bahwa ada razia windows bajakan yang dilakukan di tempat-tempat umum yang ada hotspot (WIFI) seperti bandara, Mall, Restoran, dan lain-lain.

Hati-hati jika ada Oknum yang mengaku berasal dari POLRI atau dari mana saja yang akan melakukan sweeping terhadap warnet anda bahkan kemungkinan PC di RUMAH ANDA!. Karena saat ini banyak Oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan sweeping software bajakan khususnya Windows. Untuk itu bagi anda yang berkerja sebagai Admin, Operator atau Owner Warnet harap waspada terhadap semua Oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Sebaiknya anda mengerti dan memahami prosedur atau tata cara dalam melakukan sweeping.

Dimisalkan ada yang ditangkap karena menggunakan windows bajakan, hukumannya sih katanya dipenjara 3 bulan terus denda Rp. 500 Juta.

Penjelasan yang lebih masuk akal sebagai berikut:

Perkara pelanggaran HAKI ini mengarah ke pidana dan perdata.

Mengenai Hukum pidana:
  1. Perlu diketahui ini adalah delik aduan jadi harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak prinsipal.
  2. Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 19/2002 tentang Hak Cipta linknya pu.go.id/ITJEN/HUKUM/uu19-02.htm
  3. Mekanismenya adalah dari principal melaporkan/ mengadukan terlebih dahulu adanya pelanggaran hak cipta kepada polisi atau kepada Dirjen HAKI. Baru kemudian penyidik menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Jadi kalo misal ketemu razia yg kayak gini, lebih baik kita menanyakan dari instansi mana, atas tujuan apa, dan bukti surat perintah/ surat tugas dari atasannya atas adanya laporan dari mana.

Perlu diketahui yang berhak untuk memeriksa adalah penyidik, dalam hal ini adalah polisi dan DIRJEN HAKI. Kalo tidak ada unsur keduanya dalam razia itu, anda berhak untuk menolak permintaan mereka.

Kalau tidak ada bukti-bukti tersebut, kita berhak untuk tidak menyerahkan laptop kita untuk diperiksa, karena itu pasti razia gadungan dan kalo memang ybs tetap memaksa anda untuk menyerahkan laptop dengan alasan untuk melihat license windows anda, kalo perlu ancam dia untuk meninggalkan kartu identitas/pengenalnya untuk dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

Pihak POLRI TIDAK BERHAK atau berbuat se-enaknya sendiri untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isi lagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), creditcard fraud, dan lain-lain.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama

Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua

Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,

Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akanmengirimkan surat peringatan.

Kelima,

Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan:
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.


 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by angga reload | - |